Ditjenpas Kemenkumham RI Berikan Arahan Peningkatan Pengamanan dan Intelejen Pemasyarakatan

    Ditjenpas Kemenkumham RI Berikan Arahan Peningkatan Pengamanan dan Intelejen Pemasyarakatan
    Keterangan Photo ; Istimewa

    SIMALUNGUN - Secara hybrid, Direktur Pengamanan dan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyampaikan pengarahan dan pembekalan terkait dengan program peningkatan pelaksanaan pengamanan serta intelejen dilansir dari laman resmi Kemenkumham RI.

    Hal ini disampaikan, Brigjen Pol Teguh Yuswardhie selaku Direktur Pengamanan dan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham RI didampingi Soetopo Berutu selaku Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Kemenkumham Wilayah Sumut.

    Selain itu, turut hadir jajaran KaLapas Kelas IIA Kota Medan, Ka. UPT Area Medan sekitarmya, bertempat di Aula Pengayoman Lapas Kelas I Medan, jalan Lembaga Pemasyarakatan No. 27, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, .

    Sementara, jajaran Lapas Kelas IIA Pematang Siantar mengikuti kegiatan yang serentak dilaksanakan terkait Penguatan Pengamanan dan Intelijen Pemasyarakatan secara virtual, Zoom Meeting bertempat di Aula Rapat Lapas Pematang Siantar.

    Dalam arahannya, Dir Pamintel, Teguh Yuswardhie menekankan pentingnya pelaporan dan penyelesaian masalah secara cepat dan tuntas. Ia juga menyampaikan, setiap Ka. UPT Pemasyarakatan secara rutin melaporkan setiap kejadian.

    Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham RI menegaskan agar Ka. UPT menyampaikan laporan kepada atasannya atas kegiatan atau kejadian sekecil apapun serta melakukan monitoring dan evaluasi (monev ; red).

    Selanjutnya, Brigjen Pol Teguh Yuswardhie menerangkan, terkait penyampaian laporan tersebut, dapat diaplikasikan bahwa 50 ?anya permasalahan telah terselesaikan dan hal itu, tentunya mengurangi potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

    Kemudian, Brigjen Pol Teguh Yuswardhie menyampaikan, himbauan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan di Sumatera Utara, perihal, Perintah Harian Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

    Perintah tersebut yaitu 3 Kunci Pemasyarakatan Maju dengan melakukan deteksi dini, berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba, serta senantiasa membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya +1 yakni back to basic

    Informasi diperoleh, pelaksanaan kegiatan di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar diikuti Kasi Kamtib Lapas Kelas IIA Pematang.Siantar didampingi Kasubsi Keamanan dan Kasubsi Peltatib berserta jajaran. (rel(

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Dua Pria Warga Nagori Pematang Kerasaan...

    Artikel Berikutnya

    Ungkap Peredaran Sabu 293,59 Gram, Kapolsek...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TMMD Ke-122 Kodim Mappi Resmi Ditutup
    KMP Ihan Batak dan Pora-Pora Dinyatakan Layak Layar Angkutan Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
    Dandim 1805/Raja Ampat Paparkan Hasil Capaian Pelaksanaan Program TMMD Ke-122 Kepada Kasdam XVIII/Kasuari

    Ikuti Kami