SIMALUNGUN - Pernikahan secara siri dilakukan seorang pria bernama Basuki yang tidak direstui istri sahnya Rini Suase, kini menjadi sorotan publik dikarenakan pernikahan siri merupakan hukum agama Islam dan tidak dapat diakui secara administrasi negara.
Hal ini diutarakan, Safwan Hadi selalu Staf Kantor Urusan Agama Kecamatan Bandar saat disambangi di ruang kerjanya, KUA Bandar, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Senin (13/05/2024) sekira pukul 09.00 WIB.
"Pernikahan secara siri dapat dilaksanakan menurut syariat Agama Islam dan secara administrasi negara tidak berlaku, " kata Safwan.
Lebih lanjut, Safwan Hari membantah keterlibatan pihaknya terkait pernikahan siri Basuki dan Siti Fatimah yang dilaksanakan di kediaman warga Huta IIi, Rawa Bening, Nagori Bandar Rakyat, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
"Sudah kita konfirmasi, tidak ada petugas melaksanakan pernikahan itu. Petugas kita di Nagori Bandar Rakyat didatangkan dari KUA Bandar. Sedangkan, atas nama Asmara Lilik tidak lagi bertugas, " tegasnya.
Terpisah, Basuki saat dihubungi membenarkan, sebelumnya Ia telah menemui orang tua istrinya dan juga meminta restu dari istri sahnya Rini Suase. Kemudian, Ia menikahi seorang wanita berstatus janda Siti Fatimah secara siri.
"Saya.meminta restu istri saya sebelumnya dan menyampaikan juga kepada mertua saya, " kata Basuki melalui percakapan selularnya.
Namun, ketika awak media ini bertanya soal pelaksanaan pernikahannya, Basuki menyebutkan, dirinya tidak mengenal dan tidak mengetahui nama wali hakim yang menikahkannya.
"Mohon maaf, pak. Saya tidak kenal namanya, Pak, " sebut Basuki.
Sebelumnya diberitakan, meskipun tidak merestui, seorang ibu rumah tangga Rini Suase tak kuasa menahan tangis pilunya atas perbuatan suaminya. Terlebih setelah menerima informasi, bahwa.Basuki menikahi wanita idaman lain berinisial SF berstatus janda.
Diperoleh informasi, usai melaksanakan pernikahan siri, Basuki bersama wanita SF, tinggal bersama di Kampung Jawa Maligas, Nagori Maligas Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Senin (13/05/2024) sekira pukul 09.00 WIB.
"Kami terima kabar mereka menikah siri, walaupun istri si Baaukk tidak setuju dan sekarang Basuki tinggal serumah dengan SF. Mirisnya, kediaman Mawar berdekatan dengan kediaman SF, " kata nara sumber melalui sambungan percakapan selularnya.
Lebih lanjut, nara sumber menyebutkan, oknum Basuki merupakan karyawan dengan jabatan Mandor Panen di Afdeling 4, PTPN IV Regional II Unit Kebun Dolok Sinumbah melaksanakan pernikahan sirinya di rumah kerabat SF.
"Kabarnya, pernikahan itu berlangsung di rumah keluarganya si SF yakni Mariani di Rawa Bening. Mereka dinikahkan oleh Panghulu Nikah disertai saksinya, " imbuh nara sumber.
Sementara, Mariani yang disebut kerabat SF membenarkan, pernikahan tersebut berlangsung di kediamannya, Kampung Rawa Bening, Huta III, Nagori Bandar Rakyat, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
"Iya, Pak. Di rumah kami hanya pelaksanaan pernikahan saja. Kalau soal-soal yang lainnya kami tidak tau menau, " sebut Mariani saat ditemui awak media ini di kediamannya, Senin (13/05/2024) pagi.
Menurut, keterangan salah seorang kerabat dekat Mawar yaitu, oknum Basuki memulangkan istrinya Rini Suase kepada orang tuanya di Kampung Jawa Maligas, Nagori Maligas Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Minggu (12/05/2024) sekira pukul 22.00 WIB.
"Orang tua manalah yang bisa menahan rasa sedih dan malu, saat istrinya dipulangkan begitu saja oleh suaminya, si Basuki, " sebut nara sumber, seorang pria kerabat dekat Mawar dalam percakapan selular.
Kemudian, nara sumber menjelaskan, persoalan ini bermula ketika istrinya tidak bersedia memberikan izin atau restunya, kepada oknum Basuki berstatus Karyawan PTPN IV untuk menikahi wanita idaman lain, seorang wanita berstatus janda berinisial SF.
"Gosip tentang kedekatan Basuki dan SF itu sudah sejak lama tersiar di kampung itu dan belakangan ini terkuak bahwa SF telah hamil, mau tak mau Basuki harus bertanggung jawab, menikahi secara siri tanpa izin dari istri sahnya, " beber nara sumber.
Menurut nara sumber, semenjak menikah diakui pasangan Rini Suase dan Basuki belum dikaruniai anak dari hasil perkawinannya dan hal ini yang dijadikan alasan. Namun, keduanya sejak awal sepakat mengadopsi seorang anak yang saat ini berusia remaja.
"Mereka berdua lebih kurang sudah 20 tahun berumah tangga dan mereka menyepakati untuk mengadopsi seorang anak sejak masih bayi diasuh dan dirawat, saat ini sudah remaja, " terang nara sumber.
Kemudian, nara sumber menambahkan, Rini Suase dan keluarganya merasa terhina dan sakit hati terhadap perbuatan Basuki dan akan menyoal pernikahan siri yang dilakukan bersama SF tanpa izin atau restu dari istri sahnya.
"Persoalan rumah tangga Rini dan Basuki belakangan saja diurus dan saat ini, kami ingin memperjelas soal pernikahan siri yang tidak mendapatkan restu dari istri sahnya, " jelas nara sumber.
Selanjutnya, nara sumber mengatakan, pihaknya menerima informasi pernikahan siri yang dilaksanakan Basuki dan wanita berinisial SF berlokasi di Kampung Rawa Bening, Nagori Bandar Rakyat, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
"Kabar yang kami terima, istri sahnya tidak mengizinkan atau tidak merestui mereka (oknum pria B dan wanita SF ; red) telah menikah pada hari Sabtu (11/05/2024) malam secara siri, " tandas nara sumber.