Tunggu Pembeli di Ladang, Pria Ini Diringkus Satnarkoba Polres Simalungun

    Tunggu Pembeli di Ladang, Pria Ini Diringkus Satnarkoba Polres Simalungun
    Keterangan Photo ; Istimewa

    SIMALUNGUN - Seorang pria, mengaku tidak memiliki tempat tinggal tetap, bernama Tri Andriansyah Putra alias Ade diringkus personel Sat Narkoba Polres Simalungun dan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu turut diamankan petugas.

    Informasi diperoleh, pria berusia 26 tahun ini tertangkap saat berada di lokasi ladang tanaman ubi, tepatnya di Huta III, Nagori Bandar Masilam I, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Jumat (31/05/2024) sekira pukul 12.30 WIB,

    Pada saat penangkapan itu, sejumlah barang bukti yang diamankan petugas terdiri dari, 2 paket narkotika jenis sabu seberat bruto 2, 11 gram dalam kemasan plastik klip berukuran sedang. Selain itu, 1 unit handphone jenis Android bermerk Samsung berwarna biru.

    Selanjutnya, petugas mengamankan 1 unit sepeda motor merk PCX, bernomor polisi BK 4878 TBM dan uang tunai Rp 200 Ribu. Usai ditangkap, petugas memboyong Tri Andriansyah Putra alias Ade ke Mako Polres Simalungun dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Lebih lanjut, penangkapan tersangka Ade setelah masyarakat menyampaikan laporan kepada pihak Sat Narkoba Polres Simalungun dan respon petugas melakukan penyelidikan serta berkoordinasi dengan pihak aparat pemerintah setempat.

    Seterusnya, petugas melakukan pengintaian terkait aktivitas tersangka di lokasi dan akhirnya, tersangka diringkus. Masih di lokasi, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang diakui tersangka miliknya.

    Kemudian, petugas menginterogasi tersangka terkait asal usul barang bukti tersebut dan pengakuannya, diperoleh dari seorang pria di Kota Tebing Tinggi bernama Encek yang keberadaannya masih diburu.

    Dalam siaran persnya, Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Ivan Rinaldy Pane, S.H., membenarkan, pihaknya telah mengamankan tersangka Ade berikut sejumlah narkotika jenis sabu dan menindaklanjuti proses penyidikan lanjutan, melalui pesan WAG Humas Polres Simalungun, Jumat (01/06/2024) sekira pukul 12.40 WIB.

    "Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi yang akurat dan tidak takut melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika, " sebut AKP Ivan Rinaldy Pane, S.H.(rel)

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Miliki Ganja 11,12 Gram, Pria Ini Diamankan...

    Artikel Berikutnya

    Gagal Pesta Sabu, 2 Pria Ini Diringkus Personel...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TMMD Ke-122 Kodim Mappi Resmi Ditutup
    KMP Ihan Batak dan Pora-Pora Dinyatakan Layak Layar Angkutan Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
    Dandim 1805/Raja Ampat Paparkan Hasil Capaian Pelaksanaan Program TMMD Ke-122 Kepada Kasdam XVIII/Kasuari

    Ikuti Kami