Soal Penangkapan di Kampung Jawa, Satres Narkoba Polres Simalungun Pulangkan Dua Pelaku Tanpa Assesment

    Soal Penangkapan di Kampung Jawa, Satres Narkoba Polres Simalungun Pulangkan Dua Pelaku Tanpa Assesment
    Keterangan Photo ; Ilustrasi

    SIMALUNGUN - Sebelumnya, Imam Purba dan seorang wanita bernama Ijah sempat menggegerkan masyarakat terkait pihak Kepolisian melakukan penggrebekan di rumahnya.

    Informasi diperoleh, kediamannya di seputaran Parluasan Kampung Jawa, Lingkungan VI, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Selasa (09/07/2024), sekira pukul 20.00 WIB.

    Pasalnya, personel Satres Narkoba Polres Simalungun melakukan penggrebekan dan mengamankan ke duanya berikut satu set alat hisap narkotika jenis sabu.

    Informasi terkait ke dua pelaku, kini menjadi gunjingan bagi kalangan warga, sekaligus menyoal tindakan pihak Satres Narkoba Polres Simalungun.

    Hal ini, diungkapkan nara sumber kepada awak media ini, saat ditemui di seputaran Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Kamis (11/07/2024), sekira pukul 15.00 WIB.

    "Petugas melakukan penggeledahan dan mendapati satu set alat hisap sabu dari kediaman Imam, " ungkap mara sumber.

    Nara sumber merupakan warga setempat mengungkapkan, dari ke dua pelaku, Imam dan Ijah tidak ditemukan adanya barang bukti narkotika jenis sabu

    "Personel Kepolisian tidak mendapati barang bukti sabu dari ke dua pelaku dan selanjutnya, Imam dan Ijah digelandang ke Mako Polres Smalungun di Raya, " katanya.

    Menurut, nara sumber, pada keesokan harinya, diketahui bahwa Imam dan Ijah sudah berada di rumahnya dan informasi disampaikan bahwa Imam dan Ijan telah dipulangkan.

    "Pihak keluarganya mengurus di Polres Simalungun dan pada hari Rabu dinihari (10/07/2024), sekira pukul 04.00 WIB, si Imam dan si Ijah bersama keluarganya pulang ke rumahnya, " sebut nara sumber.

    Kemudian, nara sumber menerangkan, ada kejanggalan terlait pihak Kepolisian memulangkan Imam dan Ijah. Hal ini disebabkan, ke duanya tidak diproses Assesment.

    "Padahal, ke duanya harus menjalani assesment untuk program rehabilitasi melalui pihak BNN Kabupaten Simalungun, " pungkasnya.

    Sementara, Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane, S.H., dihubungi melalui pesan percakapan selularnya, terkesan enggan menanggapi hingga rilis berita ini dilansir kepada publik.

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Pengedar Sabu di Nagori Balimbingan Ditangkap...

    Artikel Berikutnya

    Ungkap Peredaran Sabu 293,59 Gram, Kapolsek...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TMMD Ke-122 Kodim Mappi Resmi Ditutup
    KMP Ihan Batak dan Pora-Pora Dinyatakan Layak Layar Angkutan Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
    Dandim 1805/Raja Ampat Paparkan Hasil Capaian Pelaksanaan Program TMMD Ke-122 Kepada Kasdam XVIII/Kasuari

    Ikuti Kami