Soal Galian C Ilegal di Areal HGU, Begini Tanggapan dan Sikap Manajemen PTPN IV

    Soal Galian C Ilegal di Areal HGU, Begini Tanggapan dan Sikap Manajemen PTPN IV
    Keterangan Photo ; istimewa

    SIMALUNGUN - Manajemen PTPN IV menyikapi informasi yang beredar di kalangan masyarakat, dengan tegas membantah telah melakukan pembiaran terhadap aktivitas penambangan mineral atau Galian C ilegai di lokasi perkebunannya.

    Bahkan, pelanggaran kebijakan manajemen disebutkan, pihak perusahaan perkebunan tanaman kelapa sawit milik negara ini, dengan berbagai upaya telah melakukan pelarangan kegiatan dan pemberian sanksi.

    Kebijakan manajemen perusahaan disampaikan Direktur PTPN IV melalui SEPV I Fauzi Omar tentang pernyataan sikap dan secara tegas disampaikan larangan kegiatan Galian C ilegal di areal HGU perkebunan tanaman kelapa sawit berada di wilayah se-Provinsi Sumatera Utara, Kamis (10/08/2023) sekira pukul 13.00 WIB.

    "Secara tegas disampaikan, bahwa manajemen perusahaan sepenuhnya mendukung program pemerintah dalam rangka penyelamatan dan melakukan upaya pelestarian lingkungan hidup, " sebut SEPV I Fauzi Omar dalam pesan percakapan selularnya.

    Lebih lanjut, Ia menyampaikan, pihaknya tidak menginginkan berbagai dampak buruk terjadi dan tidak melakukan pembiaran lingkungan hidup dirusak. Kegiatan penambangan mineral di lokasi HGU ilegal dan jelas melanggar Undang Undang tentang Lingkungan Hidup.

    "Secara resmi berulangkali disampaikan himbauan pelarangan aktivitas kepada masing-masing pihak. Selain itu, berbagai sanksi telah diterapkan pihak pengamanan perusahaan. Terkait penindakan secara hukum, bukan kewenangan perusahaan, " terang SEPV I mengakhiri.

    Sementara, General Manajer Distrik I Bah Jambi Masaeli Lahagu menambahkan, pihaknya tidak memiliki kepentingan terkait aktivitas ilegal Galian C dan disampaikan, pihak manajemen akan menindak tegas bila diketahui adanya keterlibatan oknum karyawan dalam kegiatan itu.

    "Manajemen berkomitmen perihal pelestarian lingkungan hidup dan sesuai aturan akan diberikan sanksi bila oknum karyawan turut berperan, " sebut GM Distrik I Bah Jambi.

    Kemudian, GM Distrik I Bah Jambi menambahkan, berbagai dampak buruk atas kegiatan penambangan batu dan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi secara finansial sangat merugikan aset milik perusahaan.

    "Selain melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar tentang pelarangan kegiatan ilegal di areal kebun, selanjutnya dilakukan pemasangan papan informasi tentang pelarangan kegiatan Galian C di Areal HGU PTPN IV, " tutup GM Distrik I Bah Jambi.

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Unggahan Video Disebut Aksi Begal, Kapolsek...

    Artikel Berikutnya

    Informasi Aksi Pungli Surat Tanah di Kecamatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TMMD Ke-122 Kodim Mappi Resmi Ditutup
    KMP Ihan Batak dan Pora-Pora Dinyatakan Layak Layar Angkutan Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
    Dandim 1805/Raja Ampat Paparkan Hasil Capaian Pelaksanaan Program TMMD Ke-122 Kepada Kasdam XVIII/Kasuari

    Ikuti Kami