Satnarkoba Polres Simalungun Ringkus Tiga Pria Saat Nyabu di Nagori Karang Sari, Barbuknya 2 Paket

    Satnarkoba Polres Simalungun Ringkus Tiga Pria Saat Nyabu di Nagori Karang Sari, Barbuknya 2 Paket
    Keterangan Photo ; Istimewa

    SIMALUNGUN - Tiga pria ini tampak menyesal dan harus pasrah, untuk merayakan Idul Fitri yang akan datang di hotel prodeo akibat tertangkap dan digelandang ke Mako Polres Simalungun.

    Pasalnya, warga mencurigai tindak tanduk ke tiga pelaku terkait tindak penyalahgunaan narkoba, kemudian dilaporkan kepada pihak Sat Narkoba Polres Simalungun dan segera dilakukan penyelidikan.

    Informasi lebih lanjut, selain melakukan penyelidikan, personel Sat Narkoba Polres Simalungun menghubungi perangkat pemerintahan setempat dan turut mendampingi petugas melakukan penggrebekan.

    Penggrebekan itu tepat di saat ke tiga pelaku sedang asyik menggunakan narkotika jenis sabu di lokasi Perumahan Adelia II, Jalan Anjang Sana, Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Rabu (27/03/2024), sekira pukul 15.00 WIB.

    Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap ke tiga pria yang mengaku warga setempat dan menyisir sekitaran lokasi itu. Sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan lainnya diamankan.

    Dalam laporan tertulis disebut masing-masing pelaku bernama, Samsul Bahri alias Panjol (35), Agustinus Pramanta Ginting (29) serta Hendrik Septa Ginting (37) dan kini, ke tiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Tertera dalam laporan, terkait barang bukti yang diamankan petugas yakni narkotika jenis sabu 2 paket masing-masing 0, 44 gram kotor dan 0, 30 gram kotor dikemas dengan plastik transparan, satu set alat hisap dan sebuah mancis.

    Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, S.H., dalam keterangan persnya secara tertulis membenarkan, pihaknya telah mengamankan ke tiga pelaku dalam kasus tindak penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

    "Ke tiga pelaku saat ini menjalani serangkaian penyidikan lanjutan, " sebut AKP Irvan diteruskan melalui WAG Humas Polres Simalungun, Kamis (28/03/2024) sekira pukul 13.53 WIB.

    Lebih lanjut, Kasat Narkoba Polres Simalungun ini mengatakan, berdasarkan pengakuan ke tiga tersangka, memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki yang mereka kenali dan dilakukan pengembangan.

    "Laki-laki itu bernama Tanjung. Namun, hingga saat ini personil Sat Narkoba belum berhasil menangkap Tanjung, " sebut Kasat Narkoba Polres Simalungun.

    Kemudian, AKP Irvan Rinaldi Pane, S.H., menyatakan, pihaknya melakukan penangkapan ini, merupakan wujud komitmen Kepolisian terhadap pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Simalungun.

    "Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas, " tutup AKP Irvan. (rel)

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Maknai Bulan Ramadhan, IKBI PTPN IV Regional...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Simalungun Adakan Refleksi Akhir...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TMMD Ke-122 Kodim Mappi Resmi Ditutup
    KMP Ihan Batak dan Pora-Pora Dinyatakan Layak Layar Angkutan Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
    Dandim 1805/Raja Ampat Paparkan Hasil Capaian Pelaksanaan Program TMMD Ke-122 Kepada Kasdam XVIII/Kasuari

    Ikuti Kami