Rekanan PTPN III Regional I Monopoli Pasokan TBS Kelapa Sawit di PKS Sei Mangkei

    Rekanan PTPN III Regional I Monopoli Pasokan TBS Kelapa Sawit di PKS Sei Mangkei
    Keterangan Photo ; Ilustrasi Intallasi PKS Sei Mangkei

    SIMALUNGUN - PTPN III Regional I Unit PKS Sei Mangkei terkesan tidak berpihak kepada masyarakat petani perkebunan kelapa sawit setempat, melalui sistem pengadaan secara elektronik yaitu, E-Procurement.

    Sesuai ketentuan dan perundang-undangan, manajemen perusahaan berplat merah ini menggunakan, sistem E-Procurement yaitu tehnologi informasi dan transaksi elektronik untuk Pengadaan Barang/Jasa.

    Saat ditemui awak media ini, nara sumber mengungkapkan, pengadaan Tandan Buah Segar kelapa sawit dimonopoli satu perusahaan rekanan di PKS Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Rabu (27/03/2024) sekira pukul 13.00 WIB.

    "Hanya ada satu rekanan (pihak ke-3 ; red) yang diperbolehkan menyetorkan buah kelapa sawit di PKS Sei Mangkei selama ini, padahal asal usul TBS kelapa sawit dari masyarakat juga, " ungkap nara sumber.

    Lebih lanjut, nara sumber menerangkan, sudah cukup lama berlangsung situasi seperti itu dan Manajemen PKS Sei Mangkei secara nyata menyalahi aturan dengan mengizinkan satu pihak rekanan memonopoli.

    "Saat ini harga terbilang tinggi, bang. Maka, muncullah pertanyaan, kenapa hanya CV. Anastasia milik si Dolok Saribu itu yang diperbolehkan menjual buah kepada PKS Sei.Mangkei, " sebut nara sumber di akhir penyampaiannya.

    Menurut, Ketua Lembaga Sosial Masyarakat Peduli Anak Bangsa Kabupaten Simalungun saat dihubungi mengatakan, pemerintah telah menentukan regulasi terkait industri hilir produksi TBS Kelapa Sawit ini untuk mendorong laju pertumbuhan perekonomian terutama terhadap masyarakat petani perkebunan.

    "Diketahui, PTPN III Regional I merupakan perusahaan perkebunan berstatus BUMN. Manajemen seharusnya turut mendukung program pemerintah dalam rangka pemulihan perekonomian masyarakat, " sebut WH Butarbutar melalui sambungan percakapan selularnya.

    Lebih lanjut, selaku Ketua LSM PAB Kabupaten Simalungun, WH Butarbutar menegaskan, pihaknya melalui surat resmi akan meminta informasi soal pasokan TBS kelapa sawit ini diklarifikasi oleh pihak Manajemen PalmCo PTPN III Regional I Unit PKS Sei Mangkei.

    "Untuk lebih jelas memperoleh informasi tentang SOP penerimaan TBS berasal dari pihak ke-tiga, kita kirimi surat permintaan klarifikasinya, " pungkas WH Butarbutar.

    Namun, yang disesalkan bahwa pihak Manajemen PKS Sei Mangkei hingga rilis berita ini dilansir kepada publik belum berhasil dimintai tanggapannya dan secara langsung, awak media ini masih berupaya untuk menyampaikan konfirmasi.

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Tanggapi Laporan Warga, Sat Narkoba Polres...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Simalungun Adakan Refleksi Akhir...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TMMD Ke-122 Kodim Mappi Resmi Ditutup
    KMP Ihan Batak dan Pora-Pora Dinyatakan Layak Layar Angkutan Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
    Dandim 1805/Raja Ampat Paparkan Hasil Capaian Pelaksanaan Program TMMD Ke-122 Kepada Kasdam XVIII/Kasuari

    Ikuti Kami