Pria Ini Diamankan dari Nagori Panambean Baru Berikut Satu Paket Sabu

    Pria Ini Diamankan dari Nagori Panambean Baru Berikut Satu Paket Sabu
    Keterangan Photo ; istimewa

    SIMALUNGUN - Personel Satuan Reskrim Narkoba Polres Simalungun mengamankan seorang pria, mengaku dirinya warga yang berdomisili di Huta Purwosari Atas, Nagori Dolok Mainu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

    Kepada petugas, pria itu mengaku, l berusia 38 tahun yang bernama Suriadi Tian alias Suriadi dan Ia diamankan petugas berikut barang bukti, narkotika jenis sabu terdapat di dalam kemasan plastik klip berukuran kecil serta android bermerk Vivo berwarna hitam.

    Sementara, Suriadi Tian alias Suriadi diamankan petugas saat berada di belakang rumah milik Masran alias Sumpil tepatnya di Huta III, Nagori Panambean Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Senin (24/06/2024), sekira pukul 16.00 WIB.

    Informasi diperoleh, terkait penangkapan pelaku tersebut berawal dari informasi yang disampaikan warga kepada petugas. Selanjutnya, ditindaklanjuti menuju ke lokasi dan hasil penyelidikan didapati seorang pria di lokasi belakang rumah warga Masran alias Sumpil.

    Pelaku Suriadi Tian alias Suriadi tak melakukan perlawanan saat petugas mengamankannya dan dari hasil penggeledahan di sekitar lokasi, petugas mendapatkan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu yang diakuinya merupakan miliknya.

    Lebih lanjut, saat petugas menginterogasi pelaku terkait barang bukti tersebut dan Ia mengaku, satu paket narkotika jenis sabu diperolehnya dari Masran alias Sumpil yaitu, pemilik rumah di lokasi penangkapan Suriadi Tian alias Suriadi.

    Hingga berita ini dilansir ke publik, tidak diketahui kelanjutan informasi terkait pengembangan jaringan peredaran narkotika jenis sabu milik pelaku Suriadi Tian alias Suriadi dan kini, Ia telah diamankan petugas berikut barang buktinya ke Mako Polres Simalungun.

    Hal ini dibenarkan, Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane, S.H., dalam siaran pers secara tertulis, tanpa keterangan tindak lanjut pengembangannya, melalui pesan percakapan WAG Humas Polres Simalungun.

    "Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut, " sebut Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, S.H, Selasa (25/06/2024), sekira pukul 13.31 WIB.

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Soal Limbah Cair, PT Unilever Sei Mangkei...

    Artikel Berikutnya

    Ungkap Peredaran Sabu 293,59 Gram, Kapolsek...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TMMD Ke-122 Kodim Mappi Resmi Ditutup
    KMP Ihan Batak dan Pora-Pora Dinyatakan Layak Layar Angkutan Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
    Dandim 1805/Raja Ampat Paparkan Hasil Capaian Pelaksanaan Program TMMD Ke-122 Kepada Kasdam XVIII/Kasuari

    Ikuti Kami