Polsek Saribu Dolok Ringkus Dua Pria Ini di Ladang Jeruk dan 6,5 Ons Ganja Disita

    Polsek Saribu Dolok Ringkus Dua Pria Ini di Ladang Jeruk dan 6,5 Ons Ganja Disita
    Keterangan Photo ; Istimewa

    SIMALUNGUN - Personel Polsek Saribu Dolok Polres Simalungun meringkus dua orang pria terkait kepemilikan, penyalahgunaan, peredaran dan transaksi narkotika jenis ganja.

    Informasi diperoleh, dalam operasi penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti narkotika berupa ganja seberat 650 gram milik ke dua pelaku.

    Sedangkan, penangkapan itu di lokasi ladang jeruk, Nagori Rakut Besi, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun. Kamis (13/06/2024) sekira pukul 21.00 WIB.

    Dalam laporan tertulis disampaikan identitas pelaku, Agus Saputra (29) bersama Gopinda Franshoven Damanik (26) dan ke duanya warga Dusun Purba Tua, Nagori Purba Tua  Etek, Kecamatan Silimakuta.

    Kemudian, barang bukti dari ke dua pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani yakni, ganja seberat 6, 5 ons dikemas plastik bening. Selain itu, 1 unit HP bermerk Redmi warna oranye dan 1 unit HP 0ppo A16 berwarna putih.

    Ke dua pelaku, Agus dan Gopinda mengakui barang bukti berupa ganja tersebut miliknya dan sebelum dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun, ke duanya diamankan di Mako Polse Saribu Dolok.

    Dalam laporan tertulis, Kapolsek Saribudolok, AKP Nelson Manurung, S.H., menyampaikan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas penyalahgunaan narkoba dilakukan ke dua pelaku.

    Selanjutnya, Kapolsek AKP Nelson Manurung, S.H., menjelaskan, bersama Kanit Intel, IPTU J. Barimbing serta Kanit Reskrim IPTU Bernad Napitupulu bersama timnya menuju ke lokasi.

    Dari hasil penyelidikan di sekitaran lokasi, diketahui adanya dua orang pria dengan gerak geriknya mencurigakan dan dilanjutkan dengan mengamankan ke dua pelaku.

    "Ke dua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya, bersama barang bukti dilimpahkan dan penyidikan lebih lanjut diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Simalungun, " sebut AKP Nelson Manurung dalam laporan tertulisnya.

    Terpisah, Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy, S.H., membenarkan, penangkapan terhadap ke dua pelaku berikut barang buktinya dan saat ini dilakukan penyidikan lebih lanjut.

    "Ke duanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman berat bagi para pelaku kejahatan narkotika, " sebut AKP Irvan dalam siaran persnya, Jumat(14/06/2024). (rel)

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Asisten Tanaman Afdeling 7 Kebun Bah Jambi...

    Artikel Berikutnya

    Ungkap Peredaran Sabu 293,59 Gram, Kapolsek...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TMMD Ke-122 Kodim Mappi Resmi Ditutup
    KMP Ihan Batak dan Pora-Pora Dinyatakan Layak Layar Angkutan Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
    Dandim 1805/Raja Ampat Paparkan Hasil Capaian Pelaksanaan Program TMMD Ke-122 Kepada Kasdam XVIII/Kasuari

    Ikuti Kami