Penggrebekan di Nagori Purbaganda, Polisi Amankan Pelaku dan 17 Gram Sabu

    Penggrebekan di Nagori Purbaganda, Polisi Amankan Pelaku dan 17 Gram Sabu
    Keterangan Photo : Istimewa

    SIMALUNGUN - Sebanyak 17 gram Narkotika jenis sabu ditemukan dan sejumlah barang bukti lainnya, turut diamankan personel Polsek Perdagangan, pada saat melakukan penggrebekan di satu unit rumah pelakunya.

    Informasi diperoleh, penggrebekan itu di rumah Sawal alias Anto (30) tepatnya di, Dusun Buntu, Kampung 3, Huta IV, Nagori Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, , Kabupaten Simalungun, Selasa.(21/11/2023) sekira pukul 10.00 WIB.

    Penggrebekan dan penangkapan terhadap Sawal alias Anto berawal dari kecurigaan warga tekait aktivitas pelaku di rumahnya sendiri, yang dijadikan sebagai tempat menyalah gunakan dan bertransaksi sabu.

    Lebih lanjut, kalangan warga mengaku resah, lalu menyampaikan informasi kepada pihak Polsek Perdagangan dan laporan direspon serta ditindaklanjuti personel menuju ke lokasi.

    Kemudian, dari hasil pengeledahan di dalam rumah pelaku sejumlah barang bukti ditemukan xakni, lebih kurang 17 gram Narkotika jenis sabu, terbagi dalam kemasan plastik klip transparan sebanyak 16 paket berisi sabu.

    Selain itu,  turut diamankan barang bukti lainnya, yaitu alat hisap, 1 unit timbangan digital, 1 unit HP Android bermerk Oppo dan sejumlah Rp 993 Ribu uang tunai, hasil mengedarkan sabu serta barang-barang lain.

    Saat diinterogasi petugas, seluruh barang bukti diakui Sawal alias Anto miliknya dan Ia juga mengungkapkan, narkotika jenis sabu itu diperolehnya dari seseorang di Perdagangan.

    Seterusnya, Sawal alias Anto berikut sejumlah barang bukti miliknya diamankan ke Mapolsek Perdagangan dan segera dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan selanjutnya.

    Selanjutnya, Syawal alias Anto saat diinterogasi petugas, mengungkapkan, dirinya memperoleh narkotika jenis sabu-sabu dari seorang laki-laki yang berada di seputaran Perdagangan, Kecamatan Bandar.

    Namun, hingga berita ini dilansir ke publik, terkait pengembangan kasus ini tidak diperoleh informasi lanjutan dalam rangka memberantas peredaran dan memutus mata rantai jaringan narkoba.

    Terpisah, Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Simalungun IPTU Verry Jhonson Purba membenarkan, pihak Polsek Perdagangan telah mengamankan tersangka S berikut barang bukti narkotika jenis sabu.

    "Tersangka "S" diamankan berikut barang bukti Narkotika jenis shabu. Penangkapan di kediaman S, berlangsung pada Selasa, 21 November 2023, sekitar pukul 10.00 WIB, " sebut Kasi Humas Polres Simalungun. Rabu (22/11/2023). (rel)

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Wakil Bupati Simalungun Hadiri Peringatan...

    Artikel Berikutnya

    Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TMMD Ke-122 Kodim Mappi Resmi Ditutup
    KMP Ihan Batak dan Pora-Pora Dinyatakan Layak Layar Angkutan Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
    Dandim 1805/Raja Ampat Paparkan Hasil Capaian Pelaksanaan Program TMMD Ke-122 Kepada Kasdam XVIII/Kasuari

    Ikuti Kami