4 Bang Jago di Kelurahan Kerasaan I Diringkus, Begini Keterangan Kapolsek Perdagangan

    4 Bang Jago di Kelurahan Kerasaan I Diringkus, Begini Keterangan Kapolsek Perdagangan
    Keterangan Photo ; Istimewa

    SIMALUNGUN - Empat orang pria, bang jago yang melakukan penyerangan dan pengeroyokan bersama-sama terhadap korban Susanti (40), Syarifuddin (40) dan Viki (20) akhirnya diringkus personel Unit Reskrim Polsek Perdagangan.

    Sebelumnya, tubuh ke tiga korban mengalami luka lebam akibat terjadinya insiden di kediaman korban, tepatnya di Lingkungan Bandar Sahkuda, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Rabu malam (19/06/2024) sekira pukul 23.00 WIB.

    Informasi diperoleh, ke empat orang bang jago itu diringkus personel Unit Reskrim Polsek Perdagangan di seputaran Lingkungan Bandar Sahkuda, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Kamis (20/06/2024) sekira pukul 10.00 WIB.

    "Berdasarkan laporan korban, ke empat pelakunya masing-masing bernama, Izra Al Sherhan Saragih (21), Aldi Tivtana (21) dan Dwifan Ahmad Jaya (19) serta Tresno Efendi (30) telah diamankan, " sebut Kapolsek Perdagangan dalam laporan tertulisnya.

    Melalui pesan percakapan grup WAG Humas Polres Simalungun, AKP J Panjaitan menerangkan, ke empat pelaku dalam kasus penganiayaan secara bersama-sama tersebut berdasarkan laporan yang disampaikan korban.

    "Ke empat pelaku terkait kasus penganiayaan secara bersama-sama. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/209/VI/2024/SU/SIMAL/SEK-DAGANG, yang dilaporkan oleh Susanti pada 19 Juni 2024, " terang AKP J Panjaitan.

    Lebih lanjut, Kapolsek Perdagangan menerangkan, kronologis kejadian berawal ketika Susanti datang melapor ke Polsek Perdagangan pada malam 19 Juni 2024. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku. 

    "Penangkapan dimulai dengan tertangkapnya Izra Al Sherhan Saragih di rumahnya di Bandar Syahkuda pada 20 Juni 2024. Dalam interogasi, Izra mengakui perbuatannya, " terang Kapolsek.

    Menurut, Kapolsek Perdagangan dalam keterangannya mengungkapkan, kasus penganiayaan dilakukan karena ketidakpuasan terhadap Vicky, yang dianggap tidak mengindahkan permintaan para pelaku.

    "Permintaan pelaku terhadap Vicky, untuk tidak menginap di rumah pelapor karena belum terikat perkawinan. Cekcok mulut antara kedua pihak berujung pada penganiayaan, " jelasnya.

    Kemudian, AKP Juliapan Panjaitan menekankan pentingnya penegakan hukum untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dan menjaga rasa aman di tengah masyarakat. Beliau juga menyatakan bahwa kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif.

    "Saat ini, keempat tersangka masih menjalani proses pemeriksaan intensif di Polsek Perdagangan. Pihak kepolisian juga berencana untuk mengumpulkan lebih banyak bukti dan keterangan saksi guna memperkuat kasus ini sebelum dilimpahkan ke jaksa, ".lamjut Kapolsek.

    Kapolsek Perdagangan menyampaikan, saat ini masyarakat di sekitar lokasi kejadian merasa lega dengan cepatnya tindakan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini. 

    "Mereka berharap agar proses hukum berjalan dengan lancar dan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal, " tutup Kapolsek Perdagangan.

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Unit Reskrim Polsek Perdagangan Ringkus...

    Artikel Berikutnya

    Ungkap Peredaran Sabu 293,59 Gram, Kapolsek...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TMMD Ke-122 Kodim Mappi Resmi Ditutup
    KMP Ihan Batak dan Pora-Pora Dinyatakan Layak Layar Angkutan Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
    Dandim 1805/Raja Ampat Paparkan Hasil Capaian Pelaksanaan Program TMMD Ke-122 Kepada Kasdam XVIII/Kasuari

    Ikuti Kami